Ikut UN itu Hak, bukan Kewajiban?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai kebijakan yang juga keinginan menjadi pemerintah, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) itu sebetulnya bukan sebuah persoalan. Tetapi, ketika dipaksakan kepada siswa, kebijakan itu menjadi tidak fair, itulah masalahnya.

“Kami berikan formulir untuk diisi dan dengan sepengetahuan orang tua siswa. Jadi, sekolah tidak punya tanggung jawab moral lagi”
– Daniel M. Rosyid

Demikian dikatakan oleh Penasihat Dewan Pendidikan Jawa Timur Daniel M. Rosyid kepada Kompas.com di Jakarta, (27/1/2010). “Siswa menjadi obyek bagi kebijakan itu, padahal sebaliknya, dilihat dari tujuan pendidikan siswa adalah subyek. Mereka konsumen pendidikan yang bahkan harus mengeluarkan biaya, tetapi tidak punya pilihan,” ujar Daniel.

Untuk itu, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Cabang Muhammadiyah Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, ini memaparka

Nasib UN Diketok Malam Nanti

detik.com

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak kunjung mulus. Pemerintah dalam hal ini Depdiknas bersikeras akan tetap menggelarnya sementara tak sedikit juga yang kontra. Nasib UN akan ditentukan malam nanti.

“Baru nanti malam pukul 19.00 WIB akan diputuskan apakah tetap dilaksanakan UN ataukah tidak,” ujar anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar dalam jumpa pers pandangan tentang pandangan FPDIP dari Komisi X tentang UN, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2010). Nanti malam, Komisi X akan mengadakan rapat kerja dengan Mendiknas membahas UN.

Miing, panggilan akrab Dedi menyatakan,  fraksinya bulat menolak UN 2010 jika pemerintah menjadikan UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan dan pemerintah bersikeras tidak menjalankan putusan PN Jakpus 3 Mei 2007 yang dikuatkan putusan PT DKI Jakarta 6 Desember 2007 dan putusan Mahkamah Agung (MA) 14 September 2009. Amar putusan itu ada tiga yaitu:

Putusan itu pertama, adalah pengadilan memerintahkan pada pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut.

Kedua, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk mengambil langkah kongkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Ketiga, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional.

Miing menyatakan, dengan adanya UN selama ini, maka jerih payah anak-anak dari semester satu tidak dihitung. “Jadi tak adil bagi anak-anak,” tegasnya.

Miing menambahkan, pemerintah tidak mendukung ujian sekolah karena sekolah nantinya akan meluluskan seluruh siswanya.

“Artinya, Pemerintah nggak bertanggung jawab terhadap integritas sekolah di bawahnya,” tudingnya.

lowongan kerja pekerjaan sambilan

Pendidikan Rantau Pulung Terhambat Hujan dan Listrik

Laporan wartawan KOMPAS Agustinus Handoko

SENGATTA, KOMPAS.com - Pendidikan anak-anak Sekolah Dasar Negeri 001 Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur sangat tergantung oleh musim, khususnya musim hujan. Sejumlah anak sering tidak masuk sekolah ketika musim hujan.

“Satu atau dua murid sering tidak masuk ketika musim hujan karena jalan sulit dilalui”
– Mahdi/Guru SDN 001 Rantau Makmur

Anak-anak tidak masuk sekolah, karena jalan yang harus dilalui anak-anak itu berkubang lumpur. Guru kelas VI SDN 001 Rantau Makmur, Mahdi, Jumat (15/1/2010) mengatakan, ketika musim hujan jalan tidak bisa dilalui kendaraan.

“Memang, tidak banyak yang tidak masuk ketika musim hujan, tetapi satu atau dua murid sering tidak masuk ketika musim hujan karena jalan sulit dilalui, padahal jarak rumah dengan sekolah agak jauh,” kata Mahdi.

Anggota komite sekolah dan Badan Perwakilan Desa Rantau Makmur Karde Kartim mengatakan, selain terpengaruh jalan ketika musim hujan, pendidikan di Rantau Makmur dan secara umum di Rantau Pulung sering terganggu oleh ketersediaan listrik.

“Listrik di sini hanya menyala malam hari. Namun, kadang-kadang ketika jam belajar malam, listrik tidak menyala dan baru menyala jam 12 malam,” kata Karde.

Persiapan Ujian Nasional 2010 Melalui Tes Daya Serap

Percepatan jadwal Ujian Nasional (UN) di bulan Maret, tidak membuat Dinas Pendidikan (Disdik) di berbagai Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur  tinggal diam. Untuk itu, Disdik menyarankan guru-guru di sekolah untuk melakukan pendalaman materi dan lebih mengarah pada pembahasan soal, guna memenuhi target  materi yang belum diberikan kepada siswa. “Libur sekolah baru-baru ini juga digunakan untuk mempersiapkan semester berikutnya. Selanjutnya, sekolah boleh memberi jam pelajaran tambahan bagi siswa. Untuk materi  bisa diselesaikan dengan pendalaman materi dan pembahasan soal.

Guru-guru di sekolah pun diharapkan bisa lebih fokus kepada kisi-kisi UN, sehingga penggunaan waktu yang tersisa bisa lebih efektif dan tepat sasaran. “Jadi bisa lebih fokus ke kisi-kisi karena soal UN akan mengarah ke kisi-kisi yang telah diberikan.

Guna memberikan pengalaman kepada siswa sebelum mengikuti UN, Disdik Samarinda juga akan menggelar tes daya serap (TDS) 17-20 Februari mendatang untuk jenjang SMP/SMA dan SMK.  Sedangkan Pihak Disdik Provinsi Kalimantan Timur Mengadakan Tes Daya Serap Untuk Tingkat Provinsi yang meliputi 14 Kabupaten/Kota, yang penyelenggaraannya Mulai Tanggal 18 - 20 Januari 2010.

Soal-soal tes daya serap disusun oleh tim khusus yang telah berpengalaman dalam pembuatan Naskah Soal yang dibimbing langsung dari pihak Puspendik  dan dibuat mengacu kisi-kisi yang telah diberikan penyelenggara UN Pusat. “Nantinya hasil tes daya serap akan digunakan sebagai bahan evaluasi bagi sekolah sehingga bisa diketahui materi apa yang belum dikuasai siswa .

Adapun sistem pelaksanaan Tes Daya serap dibuat semirip dengan pelaksanaan Ujian Nasional agar nantinya pada pelaksanaan Ujian Nasional Siswa sudah terbiasa dengan kondisi tersebut.

Kurikulum sebagai acuan dan indikator mutu pendidikan

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa,pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dan kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa standar yang terkait langsung dengan kurikulum adalah Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKI, tersebut di atas. Berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan yang disusun oleh BSNP, maka Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan dapat mengembangkan Kurikilum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.

Mengingat bahwa SI, SKL dan KTSP ini harus sudah dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan dasar dan menengah pada tahun ajaran 2009/2010, maka kegiatan sosialisasi dan pelatihan SI , SKL dan pengembangan KTSP bagi para pendidik, tenaga kependidikan dan para pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya harus dilakukan kordinasi dan sinergi dengan semua fihak yang terkait, dan segera dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan

Ujian Nasional Diusulkan Diubah

JAKARTA- Ujian nasional sebaiknya tetap dilaksanakan, tetapi fungsinya diubah. Ujian nasional bukan lagi sebagai penentu kelulusan siswa, tetapi untuk memetakan mutu sekolah. Sekolah yang kualitasnya rendah harus diintervensi pemerintah agar kualitasnya meningkat.

Demikian pendapat S Hamid Hasan, ahli evaluasi pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung; Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR RI; serta Yonny Koesmaryono, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Menurut Hamid Hasan, pemerintah harus berpegang pada standar pendidikan yang telah dibuat. UN diselenggarakan untuk mengetahui apakah standar pendidikan tersebut sudah tercapai atau belum oleh sekolah.

“Ketika belum tercapai, jangan lantas muridnya yang disalahkan dengan dinyatakan tidak lulus,” kata Hamid Hasan.

Justru ketika dilakukan UN dan hasilnya rendah, itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sekolah, mengapa standar pendidikan tidak tercapai. Apakah kualitas guru kurang memadai, fasilitas minim, atau ada persoalan lainnya. “Di sinilah pemerintah berperan untuk segera membenahinya,” kata Hamid Hasan.

Karena tujuannya untuk pemetaan mutu sekolah, UN tidak harus dilakukan untuk siswa kelas tiga. Justru sebaiknya, UN ditujukan untuk siswa kelas dua sehingga cukup waktu untuk membenahi mutu sekolah.

Guru besar sosiologi pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ravik Karsidi, mengatakan, persepsi bahwa nilai UN penentu masa depan siswa harus diubah karena mendorong beragam kecurangan. Justru yang lebih penting adalah menghargai minat dan bakat setiap siswa untuk berkembang.

Yonny Koesmaryono, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, mengatakan, jika UN akan dijadikan dasar untuk masuk perguruan tinggi, maka setidaknya untuk tiga tahun ke depan UN jangan dijadikan penentu kelulusan siswa. Namun, UN dijadikan sarana untuk memetakan mutu sekolah. Berdasarkan peta tersebut, Depdiknas lalu meningkatkan mutu sekolah yang masih rendah agar sesuai standar. Setelah itulah baru UN bisa dijadikan salah satu penilaian masuk perguruan tinggi.

Tidak dipercaya

Ferdiansyah mengatakan, UN harus dijadikan sarana untuk meningkatkan mutu sekolah. Karena itu, sekolah yang belum memenuhi standar pendidikan harus dibantu untuk meningkat.

Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, dalam pelaksanaan UN, guru dicitrakan sebagai pihak yang tidak bisa dipercaya karena suka mengatrol nilai siswa, membocorkan soal, dan ingin meluluskan siswa. “Bagaimana pendidikan kita bisa baik jika guru selalu dalam posisi disalahkan,” kata Suparman. (ELN/EKI/RTS/COK/kompas.com)

Beasiswa Pemerintah Jepang untuk Guru!

Sumber : Kompas.com

Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) yang diperuntukkan bagi para guru pada tahun akademik 2010/2011 kembali ditawarkan Kedutaan Besar Jepang. Beasiswa ditutup pada Januari 2010.  Syarat utamanya, pelamar harus berusia di bawah 35 tahun dan merupakan pengajar lulusan S-1 atau D-4 di jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Pelamar telah mengajar lebih dari lima tahun di lembaga pendidikan formal pada 1 April 2010.

Untuk beasiswa ini, semua bidang pengajaran ditawarkan kecuali untuk Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Arab, Pendidikan Agama, dan Perhotelan. Selain itu, pelamar harus bersedia belajar Bahasa Jepang karena bahasa pengantar di universitas adalah Bahasa Jepang.

Beasiswa Program Teacher Training ini tidak disertai ikatan dinas. Beasiswa meliputi tiket pergi-pulang kelas ekonomi Jakarta-Jepang, biaya ujian masuk, biaya kuliah, uang pendaftaran, dan disediakan asrama yang pembayarannya diatur sendiri oleh penerima beasiswa. Selain itu, penerima beasiswa juga memperoleh tunjangan bulanan sebesar 170.000 yen per bulan dan akan ada kemungkinan mengalami perubahan setiap saat.

Buat Anda Para Guru yang berminat,segeralah mencari informasi lebih lengkap.Pendaftaran dibuka sejak 16 November 2009 dan ditutup pada 29 Januari 2010. Informasi dan formulir pendaftaran bisa dilihat dan diunduh di www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html.

Jadual Ujian Nasional 2010

Jadual Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2010 dipercepat menjadi minggu ke-3 Maret 2010. Informasi pelaksanaan UN SMP-SMA 2010 menurut Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 74 dan 75 tahun 2009 tentang  UASBN SD/MI serta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMK Tahun Pelajaran 2009/2010.  Peraturan  yang telah ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Prof. Bambang Sudibyo pada 13 Oktober 2009, seminggu sebelum diganti dengan Mendiknas Prof. Muh Nuh Kabinet Indonesia Bersatu II.

Jadual Ujian Nasional tahun 2010 ini lebih cepat dari UN yang biasanya berlangsung pertengahan April. Hal ini disebabkan UN 2010 akan dilaksanakan 2 kali yakni terdiri dari UN utama dan UN ulangan. Siswa yang tidak lulus pada UN utama, bisa mengulang pada UN tahap kedua . UN ulangan dilaksanakan setelah pengumuman UN utama atau tepatnya 8 minggu setelah pelaksanaan UN utama. Berikut periode pelaksanaan UN 2010 :

  • Tingkat SMA/MA, SMALB, dan SMK :
    • UN Utama : minggu ke-3 Maret 2010.
    • UN Ulangan : minggu ke-2 Mei 2010.
  • Tingkat  SMP/MTs dan SMPLB
    • UN Utama : minggu ke-4 Maret 2010
    • UN Ulangan : minggu ke-3 Mei 2010.

JADUAL UN SMA/MA 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)

Berikut adalah mata pelajaran, jumlah soal dan waktu yang disediakan untuk UN Utama Tingkat SMA dan MA 2010.

UN 2010 SMA Program IPA

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia (I) 50 120 menit Senin, 15 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 16 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 17 Maret 2010
4 Fisika 40 120 menit Kamis, 18 Maret 2010
5 Kimia 40 120 menit Jum’at, 19 Maret 2010
6 Biologi (II) 40 120 menit Senin, 15 Maret 2010

JADUAL UN 2010 SMA Program IPS

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia (I) 50 120 menit Senin, 15 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 16 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 17 Maret 2010
4 Ekonomi 40 120 menit Jumat, 19 Maret 2010
5 Sosiologi 40 120 menit Senin, 15 Maret 2010
6 Geografi (II) 40 120 menit Kamis, 18 Maret 2010

JADUAL UN 2010 SMA Program Bahasa

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia (I) 50 120 menit Senin, 15 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 16 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 17 Maret 2010
4 Sastra Indonesia 40 120 menit Kamis, 18 Maret 2010
5 Sejarah /Antro (I) 40 120 menit Senin, 15 Maret 2010
6 Bahasa Asing Pilihan 40 120 menit Jum’at, 19 Maret 2010

JADUAL UN 2010 SMK

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit Senin, 15 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 16 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 17 Maret 2010
4 Teori Kejuruan - - -

JADUAL UN 2010 MA

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia (I) 50 120 menit Senin, 15 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 16 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 17 Maret 2010
4 Ilmu Tafsir 40 120 menit Jum’at, 19 Maret 2010
5 Ilmu Hadist 40 120 menit Kamis, 18 Maret 2010
6 Ilmu Kalam (II) 40 120 menit Senin, 15 Maret 2010

JADUAL UN SMP / MTs 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)

Berikut adalah mata pelajaran, jumlah soal dan waktu yang disediakan untuk UN Utama Tingkat SMP dan MTs 2010

UN 2010 SMP/MTs

No Mata Pelajaran Soal Waktu* Tanggal
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit Senin, 22 Maret 2010
2 Matematika 40 120 menit Selasa,23 Maret 2010
3 B. Inggris 50 120 menit Rabu, 24 Maret 2010
4 IPA 40 120 menit Kamis, 25 Maret 201

JADUAL UASBN SD/MI 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)

Berikut adalah mata pelajaran, jumlah soal dan waktu yang disediakan untuk UASBN Utama Tingkat SD dan MI 2010.

UN 2010 SD/MI

No Mata Pelajaran Soal Waktu* Tanggal
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit Senin, 5 April  2010
2 Matematika 40 120 menit Selasa, 6 April 2010
3 IPA 40 120 menit Rabu, 7 April 2010

Pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dengan sistem Exchange Place

Pelaksanaan Ujian Naisonal Tahun ini, tahun 2010 berbeda dengan pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya, pelaksanan UN 2010 menggunakan metode  exchange place yang hampir sama dengan proses SNMPTN.  Yakni para siswa sebuah sekolah akan melaksanakan UN di tempat/sekolah berbeda, yang mana akan bercampur dengan siswa-siswa dari sekolah lain dalam satu kecamatan/kabupaten. Artinya, setiap peserta akan melaksanakan UN dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari  beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.  (Pasal 14 Permendiknas 75 tahun 2009). Sistem ini diyakin dapat mengurangi tingkat kecurangan UN yang dilakukan oleh pihak sekolah, diknas dan murid yang selama ini masih terus terjadi.

Lalu apakah  metode  exchange place ini sudah diperhitungkan dengan jeli dari segi waktu dan biaya ya ? Mungkin jika di Jawa letak geografis yang mudah diakses tidaklah terlalu terkendala,tapi bagaimana jika hal itu diterapkan untuk Indonesia bagian Tengah dan Timur ya. Saya ambil contoh wilayah Kalimantan Timur saja,Di Kalimantan Timur terdiri dari 14 Kabupaten/Kota yang mana letak geografis yang mudah diakses hanya Kota Samarinda,Balikpapan, Bontang dan Tarakan. Dari 4 Kota ini memungkinkan karena di Kota Kecamatan terdiri dari beberapa sekolah yang jaraknya tidak terlalu Jauh. Adapun 10 Kabupaten yang lain itu kelihatannya sulit untuk diterapkan, misalkan untuk wilayah yang tidak terlalu berada dipedalaman,kita ambil contoh wilayah yang sedang dalam arti mudah dijangkau menurut kami orang pelosok bukan orang Kota Jakarta. Misal di Kutai Barat dan Kutai Kartanegaran untuk menempuh antar sekolah 1 dengan yang lain baru bisa ditempuh 2-5 jam dengan kendaraan air yang berupa perahu motor ,yang mana perahu motor hanya bisa ditumpangi 6 anak. Itupun jika kondisi sungai sedang pasang,jika surut tidak ada perahu yang bisa jalan. Dan yang perlu di ingat biaya yang dikeluarkan akan sangat besar,puluhan ribu hingga ratusan ribu,tentunya hal ini akan sangat  memberatkan orangtua. Diatas tadi hanyalah sebagian contoh kecil saja,karena ada yang lebih sulit ditempuh lokasinya, mengingat Pendidikan bukanlah hanya milik orang kota dan orang besar,justru orang kecil yang seharusnya dipermudah urusannya.

Mudahan ada solusi yang berpihak pada RAKYAT KECIL

SKL (Kisi-kisi Ujian Nasional 2009-2010)

SKL Ujian Nasional 2009-2010, Untuk Madrasah Aliyah ( MA) .Informasi tentang SKL ( Standar Kompetensi Lulusan ) Ujian Nasional 2009-2010 ini juga bisa anda Download (Unduh)

SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 75 TAHUN 2009 TANGGAL 13 OKTOBER 2009

KISI-KISI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2009/2010

20. TAFSIR MA (PROGRAM KEAGAMAAN)

21. HADIS MA (PROGRAM KEAGAMAAN)

22. FIQIH MA (PROGRAM KEAGAMAAN)

Semua file diatas dapat di Unduh di SINI:

Peraturan Menteri